5 Bulan, Perceraian di Kabupaten Kaur 236 Perkara, Ini Penyebabnya
Staf Pengadilan Agama Bintuhan sedang melayani masyarakat , Rabu 5 Juni 2024.--
BINTUHAN - Dalam waktu 5 bulan (Januari – Mei 2024) perceraian di Kabupaten Kaur 236 perkara, jumlah ini sesuai dengan Pengadilan Agama Bintuhan Kelas II.
Berdasarkan konfirmasi dengan Hakim Pengadilan Agama Bintuhan Rahmat Yudistiawan S.Sy, MH, saat ini tengah menangani kasus perceraian.
Diantaranya, ada cerai gugatan, cerai talak dan cerai gugat, bahkan saat ini ada juga yang mengusulkan permohonan.
Berdasarkan data per 5 bulan terakhir, jumlah cerai gugat 81 perkara, disusul dengan gugatan 120 perkara dan cerai talak 35 perkara. Sedangkan yang masih mengajukan permohonan cerai ada 34 perkara.
BACA JUGA:Teknologi Canggih Nissan Kicks-e Power, Ini yang Membuat Mobil Semakin Menarik
BACA JUGA:BABAK BARU! Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon
"Angka kasus perceraian saat ini banyak, jumlahnya memprihatinkan. Semua perkara permasalahan rumah tangga ada permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ada orang ketiga dan ada juga pernikahan di bawah umur. Tapi semuanya ini dipicu masalah ekonomi, inilah yang menyebabkan utama terjadinya keretakan rumah tangga," kata Rahmat Yudistiawan.
Melihat dari banyaknya angka perceraian ini, tambah dia, ini perlu di pertimbangkan lagi dalam mengambil keputusan dalam kejenjang pernikahan.
Khususnya anak-anak yang dibawah umur, jangan sampai pernikahan dianggap hal biasa saja.
Sesuatu yang gampang, pernikahan itu suatu ikatan yang sakral yang harus diperlu dijaga dengan kuat.
Oleh sebab itulah dalam mengambil keputusan pernikahan harus dengan matang, karena pernikahan bukan permainan.
“Pernikahan itu bukan hanya soal cocok semata, banyak aspek dikaji saat menentukan pilihan terhadap calon pasangan. Karena perlu adanya pemikiran yang jauh ke masa depan. Karena pernikahan adalah untuk wadah hidup dalam keluarga yang harmonis dan bahagia,” ujarnya.
BACA JUGA:9 Keutamaan Kamu Membaca Surat Al-Kautsar Setiap Hari, Intip Keistimewaan di Dalamnya
BACA JUGA:Mau Perpanjangan SIM? Ini Syarat Hingga Biayanya untuk Juni 2024