BABAK BARU! Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar akan periksa keluarga Vina sebagai saksi.-Sumber foto: tribunnews.com-
KORANRADARKAUR.ID – Polda Jakarta Barat (Jabar) masih menyelidiki kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
Salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan bernama Pegi Setiawan ditangkap.
Sejumlah saksi diperiksa mulai dari teman Eky, keluarga Pegi Setiawan hingga salah satu terpidana yang telah bebas.
Namun saat ini Polda Jabar, dikabarkan bakal memeriksa kakak dan ayah kandung korban pembunuhan Vina sebagai saksi.
BACA JUGA:Performa Tangguh, Honda Odyssey untuk Kendaraan Keluarga yang Mengagumkan
Kakak kandung Vina, Marlina memastikan ia bersama sang ayah akan memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jawa Barat.
"Saya selaku kakak dan ayah kandung dari Vina, akan menghadiri pemeriksaan di Polda Jabar Bandung, didampingi dengan tim pengacara Hotman 911," ujarnya.
Kendati demikian, dikutip cnnindonesia.com, Marlina tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik lewat panggilan tersebut.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah buron delapan tahun.
Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
Ia dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Dikatakan Korban Kecelakaan Ternyata dibunuh! Inilah Kronologis Kasus Pembunuhan Vina dan Eky