Pengacara Bantah Firli Tukar Valas Rp 7,4 M, Polda Metro Jaya Siap Buktikan di Pengadilan
Ade Safri Simanjuntak--
RADAR KAUR - Pihak tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan bantahan atas resi bukti valuta asing (Valas) Rp 7,4 M yang disita Polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bantahan tersebut hanya salah satu cara untuk tidak mengakui perbuatannya.
"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yg didapatkan penyidik selama proses penyidikan," katanya kepada awak media, Senin (4/12/).
Ditegaskannya, pihaknya siap membuktikan temuan resi bukti Valas tersebut di persidangan.
"Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan. Sekali lagi saya tegaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka atau penyidik tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja," tegasnya.
Mengutip dari disway.id, sebelumnya kuasa hukum Firli Bahuri Ian Iskandar membantah kliennya telah melakukan pencairan Valas senilai Rp 7,4 M.
Menurutnya, temuan Polisi soal hal tersebut bukan Valas melainkan resi penukaran mata uang asing ke jasa money changer.
“Terkait barang bukti antara lain berupa katanya voucher Valas itu ternyata bukan voucher Valas. Tapi berupa resi penukaran uang asing kepada money changer,” kata Ian.
"Dan salah satu barang bukti itu cuma berupa rekapan yang dibuat petugas money changer," sambungnya.
Ian mengatakan, temuan tersebut tak memenuhi syarat untuk menjerat kliennya menjadi tersangka.
"Tidak didukung bukti-bukti yang konkret, yang memenuhi kualifikasi sebagai bukti secara hukum," katanya. (cw2)