Lebih lanjut, bagi honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK 2024 berikut ini gaji mereka:
- Untuk golongan I: Sebesar Rp 1.938.500 sampai dengan Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 sampai dengan Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 sampai dengan Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 sampai dengan Rp 3.336.600
- Lanjur untuk golongan V: akan digaji Rp 2.511.500 sampai dengan Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 sampai dengan Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 sampai dengan Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 sampai dengan Rp 4.744.400
BACA JUGA:Peserta PPPK Kemenag Bisa Ajukan Sangga Bila TMS, Begini Penjelasan Lengkapnya
- Untuk golongan IX: Sebesar Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500
- Selanjutnya, untuk golongan X: Rp 3.339.100 hingga Rp 5.484.000
- Untuk golongan XI: Akan digaji Rp 3.480.300 sampai dengan Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 sampai dengan Rp 5.957.800
- Lebih lanjut untuk golongan XIII: mendapatkan gaji Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 sampai dengan Rp 6.472.500