KORANRADARKAUR.ID – Salah satu jenis kendaraan yang menarik perhatian banyak orang adalah motor sport premium seperti Ducati Panigale.
Dengan desain yang menawan, performa tinggi dan teknologi mutakhir, Ducati Panigale menjadi salah satu simbol kebanggaan bagi pecinta otomotif.
Di balik performanya, tentunya tidak sedikit yang penasaran berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh pemilik motor ini.
Pajak kendaraan bermotor tidak hanya berfungsi sebagai pendapatan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengatur arus kendaraan di jalan raya.
Dengan pajak yang tinggi untuk kendaraan bermotor premium seperti Ducati Panigale, pemerintah berupaya mengurangi jumlah kendaraan di jalan, sekaligus mendorong pemilik kendaraan untuk lebih bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan mereka.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, yang semakin menjadi masalah di kota-kota besar di Indonesia.
BACA JUGA:Sampai Belasan Juta! Yuk Intip Berapa Sih Pajak Motor Harley-Davidson
BACA JUGA:Terios Mobil Andalan Keluarga! Kepo Berapa Besaran Pajaknya?
Di sisi lain, pajak kendaraan bermotor juga mencerminkan status sosial dan ekonomi pemiliknya.
Oleh karena itu, pemilik motor sport seperti ini sering kali dianggap sebagai individu yang mampu secara finansial, yang juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung pembangunan negara melalui pembayaran pajak.
Ini menciptakan dinamika menarik antara kepemilikan kendaraan mewah dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Perlu diketahui bahwasannya Ducati Panigale adalah motor dengan performa luar biasa yang pertama kali mengaspal pada 2011.
Kemudian, pada 2018 Ducati memperkenalkan Ducati Panigale V4. Motor sport premium ini kemudian memiliki varian yaitu V4S dan V4SP.
BACA JUGA:Segera Berakhir! Ini Capaian Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu
Ducati Panigale V4s mempunyai mesin berkapasitas 1103 cc dengan EFI, 4-valves, 4-stroke DOHC Engine dan Desmosedici Stradale 4-silinder.