KORANRADARKAUR.ID – Sebelumnya, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas telah menyepakati status tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 silam.
Rencana penghapusan status tenaga honorer tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Namun, dengan adanya pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada tahun 2023, maka resmi honorer belum sama sekali dihapus.
Lebih lanjut, pemerintah telah berkomitmen untuk tidak melakukan PHK massal terhadap tenaga honorer di Indonesia.
BACA JUGA:Honorer Kategori TMS Dapat Dialihkan ke Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua, Ini Pernyataan BKN
BACA JUGA:MenPAN-RB Rini Widyantini Tegaskan RPP Manajemen ASN, Begini Nasib Honorer Pada Desember 2024
Sehingga, pemerintah akhirnya meresmikan Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (UU ASN 2023) yang salah satunya telah mengatur tentang penataan tenaga honorer.
Di mana penataan tenaga honorer kini telah menjadi salah satu amanat yang resmi tercantum di dalam UU ASN 2023 dan wajib diselesaikan oleh pemerintah.
Berdasarkan amanat UU ASN 2023, penataan honorer harus rampung paling lambat Desember 2024.
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer yaitu dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, untuk diangkat menjadi PPPK tentunya tenaga honorer harus melalui tahap tes seleksi.
Untuk pendafaran seleksi PPPK telah dibuka pada 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
Sementara untuk pendaftaran PPPK tahap ke dua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desemeber 2024.
Dengan demikian, bagi peserta yang memenuhi syarat tentunya diperbolehkan untuk mendaftar.
Adapun peserta yang diperbolehkan untuk mendaftar PPPK tahap ke dua yaitu tenaga honorer yang aktif bekerja di lembaga pemerintahan, seperti lulusan ppendidikan profesi guru (PPG) untuk pembinaan guru di daerah.