Sengketa Agraria di Dua Kabupaten Belum Ada Titik Temu, Simak Saran Asisten II

Senin 28 Oct 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

Ia berharap, bahwa dengan langkah hukum. Persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak. Namun, Denni juga menekankan bahwa solusi terbaik adalah jika masyarakat dapat ikut serta dalam mengelola hasil perkebunan tersebut. Sehingga tercipta kondisi saling menguntungkan.

“Kami juga masih mengharapkan kerjasama mereka yang di fasilitas oleh pemerintah kabupaten untuk mendapatkan hasil saling menguntungkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, sengketa agraria di wilayah Bengkulu kerap kali muncul dalam berbagai bentuk. Mulai dari masalah perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Tumpang tindih kepemilikan lahan, hingga persoalan lahan plasma yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

Seperti yang beberapa waktu lalu. Sejumlah petani Tanjung Sakti di Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko yang mengaku menjadi korban. Ini sebagai dampak dari ketidakjelasan status HGU terlantar dengan pihak PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Masyarakat yang berkonflik dengan PT DDP juga menilai Kanwil BPN Provinsi Bengkulu tidak kooperatif. Sebab berulang kali masyarakat meminta kejelasan status lahan HGU. Yang selama 4 tahun ini bermasalah dan berkonflik dengan perusahaan. Namun, sampai saat ini tidak ada penyelesaian apapun dari BPN.  

Selain persoalan sengketa 72 orang petani dengan PT DDP di atas lahan kisaran luas 400 hektar (tidak ada izin HGU). Juga terdapat 45 petani yang berkonflik dengan PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) di Kabupaten Mukomuko diatas areal sengketa 300 hektar, Kelompok masyarakat di Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Bengkulu Utara yang berkonflik dengan PT Bimas Raya Sawitindo (BRS). Kemudian juga kelompok masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara yang berkonflik dengan PT Purna Daya Upaya (DPU). *

Kategori :