Kebakaran Masih Tinggi, 316 Redkar Disebar Bengkulu Selatan, Kinerjanya Mana? Siapa Salah?

Minggu 27 Oct 2024 - 21:06 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Angka kebakaran di Kabupaten BS akhir-akhir ini terbilang tinggi. Bahkan, setiap tahun angka peristiwa kebakaran di BS tinggi.

Padahal, dari total 142 desa, 16 kelurahan tersebar di 11 kecamatan Kabupaten BS. Semuanya sudah memiliki petugas Relawan pemadam kebakaran (Redkar).

Sehingga, jika diakumulasikan dengan total kasus kebakaran tahunan. jUmlah ini dinilai sangat optimal untuk menanggulangi bencana kebakaran.

Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos. menyebutkan, total 316 anggota Redkar yang sudah dikukuhkan dan dilatih khusus.

Hanya saja, untuk perlengkapan pemadaman berupa mesin pompa apung, pompa portable dan spray gun masih menunggu dana desa masing-masing.

Erwin mengaku, pembentukan Redkar memang telah dilakukan sejak tahun 2023. Redkar cukup banyak berkontribusi terhadap penanggulangan kebakaran. 

"Untuk saat ini, jumlah Redkar mencapai 316 orang di seluruh desa dan kelurahan," sebut Erwin.

BACA JUGA:Mencegah Kebakaran Hutan Terulang, Inilah Upaya Dilakukan Polsek Maje

BACA JUGA:Terjadi Kebakaran Lahan di Muara Sahung, Warga Sempat Panik, Ini Penyebabnya

Kadis menjelaskan, anggota Redkar sendiri merupakan perangkat desa seperti, Sekdes, Kaur Umum dan Kaur Sarana Prasarana serta Masyarakat yang sudah dilatih oleh tim pemadam kebakaran.

"Krena sekarang sifatnya sangat penting dan mendesak, jadi perangkat desa hingga masyarakat umum semuanya dilatih. Merekapun sudah kami buatkan grup khusus, jadi penyampaian informasi jadi lebih cepat," jelasnya.

Terkait fungsi dan fasilitas untuk Redkar, Erwin menegaskan Redkar berfungsi sebagai penyampai informasi, pengumpul data korban kebakaran.

Selain itu, Redkar jug membantu petugas pemadam menjinakan api. Namun, fasilitas, Redkar saat ini masih difasilitasi oleh Dinas Satpol-PP dan Damkar BS

"Redkar ini tidak ada gajinya, karena mereka sifatnya relawan. Namun, kalau mereka mau fasilitas tambahan, boleh dianggarkan dari dana desa," tegasnya.

Erwin memaparkan para anggota Redkar juga berhak melakukan kegiatan sosial di luar aktifitas pemadaman. Misalnya membantu masyarakat mengevakuasi sarang tawon, hewan liar dan lainnya.

Kategori :