Mencegah Kebakaran Hutan Terulang, Inilah Upaya Dilakukan Polsek Maje
Anggota Polsek Maje sedang melakukan sosialisasi dan imbauan kebakaran hutan.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
MAJE – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan di wilayah Kecamatan Maje terulang kembali.
Polres Kaur melalui Polsek Maje kembali mengadakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap insiden kebakaran lahan seluas 6 hektare (Ha) dikawasan Piyalan Hayam Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje terjadi baru-baru ini.
Kebakaran ini dampak dari pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Maje Ipda Alpino, SH mengatakan, kebakaran hutan sering kali disebabkan oleh aktivitas manusia. Terutama pembukaan lahan dengan cara dibakar yang masih kerap dilakukan masyarakat.
Dampak dari kebakaran hutan, tidak hanya merusak ekosistem.
BACA JUGA:APDESI Kecamatan Nasal Bantu Korban Kebakaran Pasar Jumat
Tetapi juga mengancam kesehatan warga, karena asap yang dihasilkan dapat menyebabkan gangguan pernapasan.
"Kami ingin masyarakat menyadari bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidanakan ilegal. Jadi bisa dikenakan sanksi hukum dan kami harap masyarakat sadar bahwa membuka lahan dengan cara dibakar itu melanggar hukum," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Maje mengarahkan petani membukaan lahan menggunakan metode alternatif, dengan cara tanaman penutup.
BACA JUGA:Warga Heboh, Camat Kelabakan! Info Kebakaran di Medsos Mencekam
Selain ramah lingkungan, metode ini jauh dari potensial kebakaran. Bahkan dapat meningkatkan kesuburan tanah melalui fiksasi nitrogen, juga dapat membantu mencegah erosi dan menjaga kelembapan tanah.
"Jika sebelumnya membuka lahan dengan cara dibakar, maka sekarang buka lahan dengan tanaman penutup atau dengan cara disemprot," tegasnya.
Kapolsek berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan secara berkala aktivitas petani di Kecamatan Maje.