1. Salah Unggah Dokumen
Masalah yang paling sering terjadi adalah ketika seseorang mengirim dokumen yang tidak sesuai dengan standar yang digunakan oleh institusi tersebut. Hal ini dapat menimbulkan masalah.
Kemungkinan besar tetap tidak diterima, meskipun pelamar mengajukan sanggah.
2. Dokumen Tidak Terbaca dengan Jelas
Kualitas dokumen yang diunggah juga menjadi perhatian. Jika dokumen hasil scan atau foto terlihat buram, maka seleksi administrasi dapat langsung menilai dokumen tersebut tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Peserta PPPK 2024 Wajib Membawa Kartu Ujian Saat Tes, Begini Cara Cetaknya
3. Kesalahan Transkrip Nilai
Hal ini sering terjadi ketika pelamar mengunggah transkrip nilai yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dilamarnya. Misalkan, pelamar yang lulus ijazah SMA namun tidak lulus transkrip S1 .
4. Transkrip Nilai Tidak Lengkap
Pelamar yang mengunggah sebagian dokumen, misalnya hanya satu dari dua lembar transkrip, akan langsung dinyatakan TMS karena berkas tidak lengkap.
5. Mengunggah Dokumen Tidak Asli
Diketahui, syarat administrasi adalah dokumen asli berwarna, dengan demikian pelamar harus mengunggah fotokopi dokumen yang sudah dilegalisir atau hasil scan yang mengesankan
Contohnya, ijazah yang asli umumnya memiliki warna kuning atau stempel ungu, sementara salinan hitam putih dianggap tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele Dokumen Ini, Bisa Langsung Gugur, Pendaftaran PPPK Tahap 2
6. Tidak Mengunggah Dokumen Persyaratan Penting
Dokumen wajib, sebagai surat pernyataan tidak bersedia pindah tugas selama kontrak kerja. Dokumen ini penting biasanya terdapat dalam satu berka , seperti surat lamaran atau dokumen lain yang sesuai dengan standar instansi.