KORANRADARKAUR.ID - Diketahui bahwa guru merupakan sosok berpengaruh dalam menciptakan generasi masa depan.
Tanpa guru, proses belajar mengajar tidak akan berjalan dengan baik. Oleh dari itu, penting untuk memperhatikan ajaran guru tanpa menghakimi mereka berdasarkan kedudukannya sebagai status guru tetap atau guru honorer.
Guru honorer umumnya memiliki tanggung jawab yang sama dengan guru tetap, tapi memiliki gaji yang jauh berbeda. Diketahui, bahawa seroang guru honorer tidak mendapatkan gaji tetap, tapi mendapat bayaran berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diajarkan.
Oleh karena itu, guru honorer sangat penting dalam bimbingan belajar anak didik disekolah. Terutama di daerah yang kecil dan kurang terlayani.
Meskipun demikian, status mereka sering kali tidak sebanding dengan tunjangan yang diterima oleh guru Aparatusl Sipil Negara (ASN).
Dengan tidak sebandingnya tunjangan tersebut, maka guru honorer harus tahu penyebab penghentian tunjangan tersebut.
BACA JUGA:Kabar Gembira Guru yang Mengajar di KB dan TPA Akan Mendapatkan Tunjangan Bulanan, Segini Nominalnya
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Triwulan III Segera Masuk Rekening Guru ASN, Tapi Penuhi Dulu Syarat Ini
Dengan adanya kebijakan ini tentu menimbulkan berbagai keraguan bagi honorer guru. Berikut dapat menyebabkan penghentian tunjangan bagi guru honorer sebagai berikut:
1. Apabila penerima menerima tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus, pembayaran dihentikan:
- Setelah meninggal, pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya.
- Setelah mencapai usia pensiun, pembayaran akan dihentikan pada bulan berikutnya.
- Menghilangkan cuti sakit selama lebih dari enam bulan.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka
penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.