KORANRADARKAUR.ID – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini masih berlangsung. Setelah selesai menghadapi seleksi administrasi, peserta CPNS saat ini telah melakukan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Yang mana tes SKD CPNS ini mulai dilaksanakan pada 16 Oktober lalu hingga 14 November 2024. Dengan demikian, pastikan peserta wajib mengetahui tahapan tes yang telah dilakukan oleh beberapa peserta diinstansi masing-masing.
Selain itu, Badan kepegawaian negara (BKN) telah merilis pendaftar seleksi CPNS 2024 terdata sebanyak 3.963.832 orang. Berdasarkan jumlah tersebut, terdapat sekitar 3.034.894 pendaftar lulus tahap administrasi berhak mengikuti tes SKD.
Untuk lulus pada tahap tes SKD CPNS, para peserta harus mendapatkan nilai yang mencapai ambang batas atau passing grade. Kemudian, jika lulus dari tahapan SKD, peserta berhak untuk mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lebih lanjut, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan BKN Vino Dita Tama menjelaskan, peserta yang mencapai nilai ambang batas SKD belum tentu lulus ke tahapan berikutnya dan mengikut tes SKB.
BACA JUGA:Tes SKD CPNS Kemenag 2024 Ada 55 Tilok, Berikut Nilai Ambang Batasnya
BACA JUGA:Tak Penuhi Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Tak Bisa Lanjut ke SKB, Cek Nilai Diperlukan
Selain tambahan nilai kelulusan pada SKD, peserta juga harus memenuhi persyaratan minimal harus masuk peringkat, masing - masing tiga kali jumlah kebutuhan para pelamar.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN - RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS Tahun 2024.
kriteria atau syarat untuk melanjutkan ke tahap SKB CPNS 2024ini tidak hanya mensyaratkan nilai kelulusan saja, tetapi juga memenuhi persyaratan minimal tiga kali mengikuti ujian pada jabatan yang diberikan.
Lebih lanjut, dalam beberapa waktu lalu telah diumumkan bahwa tes SKD CPNS 2024 terdiri dari 110 butir soal yang harus dikerjakan dalam waktu 100 menit atau 130 menit bagi penyandang disabilitas.
Soal itu terbagi menjadi tiga bagian, yakni 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dengan demikian berikut nilai ambang batas kelulusan peserta SKD CPNS 2024 sesuai kategori pelamar:
1. Umum
- TWK: minimal 65 maksimal 150