KORANRADARKAUR.ID – Pernahkan kamu memperhatikan bahwa plat nomor kendaraan itu berbeda-beda warnanya, ada yang berwarna merah ada juga yang berwarna hitam.
Kira-kira apa ya perbedaannya? Yuk simak penjelasannya di sini!
Plat nomor kendaraan merupakan salah satu elemen penting dalam sistem transportasi di Indonesia.
Setiap kendaraan bermotor, baik itu mobil, motor, maupun kendaraan komersial, diwajibkan untuk memiliki plat nomor sebagai identitas resmi.
BACA JUGA:Warga Sumut Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya di Sini!
Fungsi utama dari plat nomor kendaraan adalah sebagai identitas resmi. Plat nomor berfungsi untuk mengidentifikasi kendaraan di jalan raya, sehingga memudahkan pihak berwenang dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Setiap plat nomor memiliki kombinasi huruf dan angka yang unik, yang membedakan satu kendaraan dengan kendaraan lainnya.
Selain itu, plat nomor juga berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan.
Dalam hal terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan, plat nomor menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk melacak pemilik kendaraan.
Tapi tahukah kamu kalau spesifikasi warna plat nomor di Indonesia ada beberapa macam. Lantas apa saja yang membedakan warna-warna plat nomor tersebut?
BACA JUGA:Ingin Melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Prosedurnya!
Dikutip dari www.detik.com, yuk simak di sini untuk tahu apa perbedaannya:
1. Plat Nomor Warna Putih Tulisan Hitam
Plat nomor putih dengan tulisan hitam adalah plat yang paling banyak dijumpai di jalanan Indonesia.