Warna ini melambangkan kendaraan pribadi yang dimiliki oleh individu, perusahaan atau kendaraan sewa.
Jenis warna plat ini sebelumnya adalah plat berwarna hitam dengan tulisan putih.
Namun pada tahun 2021, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 201 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor memutuskan untuk mengganti plat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih.
2. Plat Nomor Warna Kuning Tulisan Hitam
Kendaraan dengan plat nomor kuning dan tulisan hitam menunjukkan bahwa kendaraan tersebut dioperasikan untuk kepentingan umum dan tunduk pada peraturan khusus terkait transportasi publik.
Hal ini membedakannya dari kendaraan pribadi dan kendaraan dengan plat nomor berwarna lain.
Bagi masyarakat, plat nomor kuning memudahkan mereka untuk mengidentifikasi kendaraan umum dan membedakannya dari kendaraan pribadi.
Kemudahan ini membantu masyarakat dalam mengakses transportasi publik dengan lebih mudah.
3. Plat Nomor Warna Merah Tulisan Putih
Kendaraan dinas di Indonesia memiliki plat nomor berwarna merah dan tulisan putih yang membedakannya dari kendaraan pribadi dan kendaraan dengan plat nomor berwarna lain. Plat nomor ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan organisasi pemerintah atau negara.
Pemilik kendaraan dinas memiliki beberapa kewajiban, termasuk memastikan kendaraan layak jalan, memastikan pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan memastikan bahwa kendaraan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Plat Nomor Warna Hijau Tulisan Hitam
BACA JUGA:Pakai Pelat Nomor Kendaraan Buatan Pinggir Jalan Tidak Sah Loh, Ini Denda yang Akan Diperoleh!