Semua kendaraan yang beroperasi di Kawasan Perdagangan Bebas atau Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) memiliki plat nomor berwarna hijau dan tulisan hitam yang menunjukkan bahwa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kendaraan tersebut memiliki akses ke fasilitas pembebasan bea masuk dan berbagai kemudahan lainnya.
Hanya kendaraan yang dioperasikan di dalam wilayah FTZ untuk tujuan bisnis atau kegiatan lain yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan untuk menggunakan plat nomor hijau.
Tujuan utama plat nomor hijau adalah untuk mengidentifikasi kendaraan yang berada di wilayah FTZ dan membedakannya dari kendaraan yang berada di luar wilayah FTZ.
5. Plat Warna Putih Tulisan Biru
Setiap kendaraan yang dimiliki oleh Korps Diplomatik dari luar negeri yang berada di Indonesia memiliki plat nomor berwarna putih dan tulisan biru yang menunjukkan status diplomatik pemilik kendaraan dan memberikan hak imunitas diplomatik sesuai dengan peraturan internasional.