KORANRADARKAUR.ID - Dalam beberapa waktu terakhir, aplikasi investasi online baru bernama Telkom mulai gencar dipromosikan di berbagai platform media sosial.
Dengan tawaran menggiurkan, aplikasi ini menjanjikan keuntungan besar bagi penggunanya.
Hanya dengan modal awal sebesar Rp100.000, investor dapat memperoleh keuntungan hingga Rp3,2 juta dalam waktu 90 hari.
Tawaran ini tentu saja menarik perhatian banyak orang, terutama bagi mereka yang tertarik pada investasi berisiko tinggi.
Namun, pertanyaan besar muncul: apakah aplikasi ini benar-benar resmi dari PT Telkom Indonesia? Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Telkom mengenai keterlibatan mereka dengan aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Gelapkan Produk Telkomsel Hingga Setengah Miliar, Pemuda Ini Jadi Tersangka Dua Polres
Keberadaan aplikasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama karena potensi penipuan yang sering terjadi dengan modus serupa.
Dikutip dari jabarekspres.com, dugaan bahwa aplikasi Telkom merupakan skema ponzi semakin menguat, mengingat banyaknya kasus di mana aplikasi investasi online menggunakan nama besar perusahaan untuk menipu masyarakat.
Beberapa nama perusahaan yang pernah dicatut dalam skema serupa meliputi PLN, KAI, hingga Pertamina.
Nama-nama besar dari luar negeri, seperti Maersk, NVIDIA, dan Tesla, juga tidak luput dari tindakan penipuan ini.
BACA JUGA:Ingin Gaji Rp 7 Jutaan per Bulan, Segera Masukan Lamaran Anda ke PT Telkom, Catat Syaratnya
Aplikasi investasi yang tidak memiliki legitimasi sering kali mengedepankan keuntungan yang tidak realistis untuk menarik minat investor.
Dalam kasus Telkom, iming-iming keuntungan sebesar Rp3,2 juta dari modal awal yang relatif kecil sangat mencurigakan.
Hal ini sejalan dengan pola skema ponzi, di mana keuntungan yang dijanjikan sebenarnya berasal dari deposit anggota baru, bukan dari aktivitas investasi yang legitimate.
Salah satu ciri khas skema ponzi adalah komisi tinggi yang ditawarkan kepada anggota yang berhasil merekrut pengguna baru.