Tak Penuhi Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Tak Bisa Lanjut ke SKB, Cek Nilai Diperlukan

Rabu 23 Oct 2024 - 17:09 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Inilah nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2024 yang wajib dipenuhi para peserta supaya bisa lulus dan masuk ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seperti yang diketahui, bahwa pelaksanaan SKD sendiri telah dimulai pada 18 Oktober hingga 11 November 2024. Dengan demikian, ada tiga jenis tahap tes SKD yang saat ini masih berlangsung.

Beberapa diantaranya yakni, Tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Sementara ada beberapa jenis yang umum dijumpai dalam SKB, antara lain. Tes pengetahuan bidang, tes kemampuan dasar mengajar, ujian praktik terakhir wawancara. 

Lebih lanjut, SKB sendiri merupakan tahap akhir dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menguji kemampuan dan karakteristik pelamar.  

SKB juga bertujuan untuk menguji kemampuan teknis dan keahlian khusus pelamar sesuai dengan posisi yang dilamar. Selain itu, jenis tes yang diujikan dalam SKB juga berbeda tergantung pada formasi yang Anda lamar.

Dengan itu, apabila peserta tidak memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024 ini, maka dipastikan tidak akan bisa melanjutkan seleksinya ke jenjang lanjut, yakni SKB.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! 2 Daerah Ini Sudah Mengeluarkan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Ini Jumlahnya

BACA JUGA:MenPAN-RB Tetapkan Nilai Ambang Batas, Ini Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2024

Sebagaimana diketahui, bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2024 ini bersifat mutlak dan tak dapat diganggu gugat.

Dengan demikian, berikut jumlah soal tes SKD CPNS 2024 yang berjumlah 110 soal dan harus dikerjakan dalam waktu 100 menit.

Namun, ada perbedaan tersendidi bagi penyandang disabilitas, waktu pengerjaan yang diberikan adalah 130 menit. 

Soal SKD tersebut dibagi menjadi tiga bagian, yakni:

1. 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 

2. 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 

Kategori :