PENGUMUMAN: Berikut Ketetapan Tenaga Honorer yang akan Diangkat Menjadi PPPK 2024

Selasa 22 Oct 2024 - 08:22 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Setelah pergantian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (KemenPAN - RB) menjadi Rini Widyantini, dirinya telah merilis daftar pekerja honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. 

Rini Widyantini baru saja menetapkan Keputusan Nomor 347, 348 dan 349 yang menjadi pedoman mekanisme tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Dirinya mengatakan, bahwa akan menetapkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 66, pengaturan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

BACA JUGA:PENTING! Dosen Mendaftar PPPK 2024 Bersyarat Lho, Ini 3 Syarat Harus Dipenuhi

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Ada Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024, Ini Cirinya

Penataan tenaga honorer yang dimaksud termasuk oleh lembaga yang berwenang serta konfirmasi, validasi dan pengangkatan.

Lebih lanjut, setelah pengangkatan PPPK, maka instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer dan/atau sejenisnya untuk mengisi jabatan ASN.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK melarang instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut. 

Berdasarkan Pasal 96 , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak diperbolehkan mengubah kode kehormatan bagi ASN.

Larangan tersebut juga berlaku bagi pejabat pemerintah lainnya yang melakukan pengkatan tenaga honorer.

Sesuai ketentuan peraturan perundangan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain yang mengangkat tenaga honorer untuk jabatan ASN dikenakan sanksi. 

Hal yang dimaksud dengan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah merupakan pejabat selain PPK yang melakukan penyalaan tenaga honorer.

Berdasarkan undang - undang tersebut, pemerintah bermaksud mengangkat anggota tenaga honorer sebagai ASN melalui pemilihan PPPK tahun 2024.

BACA JUGA:Informasi Terbaru, Berikut Link dan Cara Beli e-Meterai Untuk Daftar Seleksi PPPK 2024

Kategori :