Informasi Terbaru, Berikut Link dan Cara Beli e-Meterai Untuk Daftar Seleksi PPPK 2024
Inilah link dan cara beli e-Meterai seleksi PPPK 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Peranjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka sejak 1 Okteber 2024 lalu.
Sehinga akan ditutup pada 20 Oktober 2024 tepatnya hari ini.
Jadwal tersebut sebagaimana tercantum di dalam Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Lebih lanjut, bahwa seleksi periode pertama ditujukan kepada pelamar prioritas yang terdiri dari guru prioritas pertama (P1) 2021 dan lulusan sarjana terapan atau diploma empat (D4) bidan pendidik 2023.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Merapat! Cara Menggunakan Meterai Tempel dan Ciri-ciri Materai Palsu atau Asli
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Menggunakan e-Materai Atau Materai Tempel? Simak Penjelasannya
Lanjutan, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), serta tenaga non-ASN yang tercatat di basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah melihat jadwal di atasm maka pendaftaran PPPK periode pertama selangkah lagi akan berakhir.
Dengan demikian, bagi peserta yang berkeinginan untuk mendaftar serta dalam pendaftaran rekrutmen PPPK dan lulus seleksi administrasi, maka wajib untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang disiapkan memenuhi kriteria persyaratan yang diajukan penyelenggara.
Satu penting persyaratan mesti diperhatikan adalah pengukuran satu atau beberapa dokumen yang diperiksa pada saat proses pengarsipan.
Seperti yang telah diketahui, bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mendaftar, dengan memperbolehkan penggunaan meterai tempel maupun meterai elektronik (e-meterai).
Dengan menggunakan meterai elektronik pada dokumen seleksi PPPK 2024 yang dipersyaratkan adalah bersifat wajib.
Demikian informasi iertuang dalam buku petunjuk pendaftaran Calon Aparat Sipil Negara (ASN) bagi PPPK Guru yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dokumen - dokumen yang wajib dibutuhkan untuk menjadi PPPK harus dipenuhi secara elektronik. Lantas, di mana saja kanal penjualan resmi e-meterai?