Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Tiap Tahunnya Berbeda, Alasannya Apa Ya? Simak di Sini Yuk!

Senin 21 Oct 2024 - 09:42 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tapi Pemilik Sudah Meninggal Dunia dan Belum Balik Nama? Yuk Simak Caranya di Sini

BACA JUGA:Pajak Wajib Dibayar Oleh Siapa Saja? Simak di Sini untuk Tahu Penjelasannya!

Di era digital saat ini, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor juga semakin dipermudah.

Banyak daerah yang telah mengembangkan sistem pembayaran online, sehingga pemilik kendaraan dapat membayar pajak tanpa harus mengantri di kantor pajak.

Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan yang menyadari pentingnya membayar pajak dan berkontribusi terhadap pembangunan.

Namun, terkait pajak kendaraan bermotor mungkin pemilik kendaraan tidak menyadari bahwa besaran pajak kendaraan bermotor bisa berbeda tiap tahunnya.

Dikutip dari kompas.com, menurut Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengungkapkan bahwa kemungkinan perubahan besaran pajak bisa terjadi karena dipengaruhi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Herlina juga menambahkan, hasil evaluasi NJKB tersebut nantinya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) daerah terkait.

Data yang digunakan juga berasal dari stakeholder terkait, salah satunya adalah agen pemegang merk (APM).

Tarif pajak yang dimaksud adalah besaran pajak progresif yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan. ***

Kategori :