BACA JUGA:PENGUMUMAN! Berikut Beberapa Kategori Guru yang Dipastikan Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024
BACA JUGA:Wajib Gunakan Nilai Ijazah SMA Saat Pendaftaran PPPK 2024, Begini Cara Cek Nilai Ijazah SMA
Seperti yang telah diketahui, bahwa pemerintah sebelumnya telah menetapkan syarat usia pendaftaran PPPK 2024.
Hal ini berdasarkan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Nomor 6 Tahun 2024, tentang pengadaan pegawai ASN, yang telah ditetapkan batas usia minimal dan maksimal bagi calon peserta.
Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf b, dijelaskan bahwa usia pelamar harus paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Dengan demikian, apabila melihat peraturan yang telah ditetapkan.
Maka sangat jelas mengenai rentang usia terkait batas usia pensiun, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dengan begitu, PNS dan PPPK di posisi pelaksana serta administrasi harus pensiun pada usia 58 tahun, sedangkan untuk jabatan pimpinan tinggi, usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun. ***