KORANRADARKAUR.ID- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta pengawas internal Bawaslu melakukan audit kinerja anggota dan ketua Bawaslu di daerah secara berjenjang.
Pengawasan kinerja pimpinan Bawaslu perlu dilakukan, ini guna meningkatkan kualitas kerja seluruh Bawaslu mulai dari provinsi dan kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
"Seluruh komisioner Bawaslu jangan sampai memiliki jam kerja yang tidak jelas. Jangan sampai ada ketua atau anggota Bawaslu daerah yang hanya datang ke kantor sekali atau dua kali seminggu,” jelas ketua Bawaslu RI.
BACA JUGA:Logistik Pilkada Tiba, KPU Kaur Rekrut Tukang Lipat Sura
Pola pengawasan kinerja Ketua dan anggota Bawaslu akan dituangkan dalam revisi Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PPDK), Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Nantinya, hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Bawaslu RI untuk tingkat provinsi dan kepada Bawaslu provinsi untuk tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA:Lakukan Pengawasan Pendistribusian Logistik Pilkada, Bawaslu Wajib Hadir!
Bawaslu saat ini melalui pantia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) seluruh Indonesia sedang melaksanakan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Untuk penerimaan sudah memasuki tahapan wawancara bagi pelamar.
Pembentukan TPPS sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) nomor 1 tahun 2024. PTPS sendiri dibentuk oleh Panwascam.
Sedangkan untuk masa kerja PTPS sebulan setelah dilantik. Selain bertugas saat hari pemungutan suara, PTPS juga melakukan tugas pengawasan sebelum dan sesudah Pilkada 2024.
Tugas PTPS mulai dari menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya pelanggaran atau kesalahan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:KPU Mulai Lakukan Penyalurkan Logistik Pilkada 2024
Untuk tugas PTPS mulai dari menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran atau kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara dan pelaksanaan penghitungan suara.