Sementara untuk kewajiban PTPS Pilkada 2024 menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan.
BACA JUGA:Untuk Keaamanan Pilkada, Polsek Muara Nasal Laksanakan Patroli Cooling System
Sedangkan fungsi PTPS Pilkada 2024, sesuai dengan Perbawaslu nomor 1 Tahun 2020,i pasal 43 ayat 3 fungsi PTPS dalam penyelenggaraan Pilkada untuk pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat Pilkada.
Dengan persiapan yang ada, harapan seluruh pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024 bisa berjalan sesuai apa yang diinginkan.
Selain itu juga seluruh masyarakat bisa mendukung dan menyampaikan laporan ke Bawaslu apabila melihat adanya pelanggaran di Pilkada 2024. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menyukseskan Pilkada 2024.
Dengan sama-sama menyukseskan Pilkada maka dipastikan Pilkada 2024 akan sukses dan akan mendapatkan pemimpin pilihan rakyat.