Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tapi Pemilik Sudah Meninggal Dunia dan Belum Balik Nama? Yuk Simak Caranya di Sini

Sabtu 19 Oct 2024 - 07:18 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Namun, bagaimana jika ingin membayar pajak tapi pemilik kendaraan meninggal dunia dan belum balik nama kepada ahli waris? Yuk simak penjelasannya di sini!

Masyarakat Indonesia memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor, salah satunya adalah kewajiban untuk membayar pajak kendaraan. 

Pajak ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. 

Namun, situasi menjadi lebih kompleks ketika pemilik kendaraan meninggal dunia. 

Proses pembayaran pajak kendaraan yang biasanya berjalan lancar menjadi terhambat dan banyak pihak yang tidak tahu bagaimana cara mengatasi masalah ini.

Ketika seseorang meninggal dunia, seluruh asetnya, termasuk kendaraan, akan menjadi bagian dari warisan yang harus dikelola oleh ahli waris.

BACA JUGA:Apakah Wajib Bayar Pajak Jika Kendaraan Rusak atau Hancur? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

BACA JUGA:Nggak Bayar Pajak Tepat Waktu, Rugi Dong! Padahal Ada Manfaatnya, Yuk Intip di Sini

Kendaraan yang dimiliki oleh pemilik yang meninggal dunia tetap memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi. 

Hal ini penting untuk diperhatikan, karena jika pajak tidak dibayar, maka akan muncul denda dan sanksi yang dapat merugikan ahli waris

Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, mengatakan proses pembayaran pajak bisa tetap dilakukan oleh ahli waris yang bersangkutan.

Selain itu, Taslim menyatakan bahwa kendaraan yang pemiliknya sudah meninggal harus langsung dibalik namanya. Ini dilakukan untuk memudahkan pembayaran pajak di tahun-tahun berikutnya.

Dikutip dari kumparan.com, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan balik nama kendaraan jika pemilik kendaraan meninggal dunia:

1. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/ pemilik yang sudah meninggal tersebut

2. Apabila KTP orang tua/pemilik yang sudah meninggal tidak ada lagi, maka dapat melampirkan KTP salah satu ahli waris

Kategori :