Kabar Baru, Kementerian PUPR Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Cek Detail Tahapannya di Sini

Rabu 16 Oct 2024 - 13:09 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Kabar baru, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Kabar ini diunggah melalui akun Instagram resmi @bkopupr, Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian PUPR. Pendaftaran ini akan tutup pada 20 Oktober 2024, tepat hari pelantikan presiden baru Indonesia.

Diketahui, rincian formasi PPPK Kementerian PUPR 2024 mencakup 19.931 lowongan jabatan fungsional dan pelaksana.

Dalam video tersebut, menerangkan bahwa pendaftaran PPPK Kementerian PUPR 2024 Tahap I dibuka bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II) dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lebih lanjut, bagi calon peserta sesuai dengan kriteria dapat melamar secara online melalui Sistem Seleksi Calon ASN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

Semua informasi tentang proses seleksi pengadaan PPPK Kementerian PUPR 2024 dapat dilihat di situs web Kementerian PUPR yaitu https://pu.go.id/.

Yang mana, pada tahapan seleksi PPPK Kementerian PUPR 2024 secara umum meliputi seleksi administrasi, kompetensi dan wawancara.

Hal ini sesuai dengan pengumuman Kementerian PUPR Nomor 08/PENG/Mn/2024 tentang pengadaan calon PPPK Kementerian PUPR tahap satu tahun 2024.

BACA JUGA:Meski Tak Memiliki Sertifikat Keahlian, Honorer Bisa Mendaftar PPPK 2024?

BACA JUGA:Pilih Sesuai dengan Formasi, Berikut Cara Pemilihan PPPK Teknis 2024

Berikut rincian lengkap tentang tahapan seleksi PPPK Kementerian PUPR 2024 yaitu :

Seleksi Administrasi PPPK Kemen PUPR 2024

1. Untuk diketahui, bahwa seleksi administrasi dilakukan secara online melalui situs web SSCASN atau di laman resmi Kementerian PUPR yaitu https://pu.go.id/.

Proses seleksi tersebut hanya mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamar.

2. Bagi penyandang disabilitas, verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi, syarat jabatan dan kondisi disabilitas.

Kategori :