KORANRADARKAUR.ID – Sesuai dengan ketetapan peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 besar nominal gaji hakim disesuaikan dengan masa kerjanya.
Sebagaimana diketahui, bahwa pekerjaan seorang hakim bertanggung jawab sebagai membuat putusan atas terungkapnya fakta-fakta pada sidang, penegak dan keadilan.
Selain itu, sering kali juga bertugas untuk penafsiran hukum sesuai Undang-Undang dalam aturan-aturan.
Nah untuk gaji hakim per bulan ditetapkan terima gaji Rp 4.294.100 bagi golongan III dan Rp 4.978.000 bagi hakim pada golongan IV.
BACA JUGA:Pensiunan PNS Harus Tahu 5 Cara Ini, Supaya Tidak Gagal Otentikasi Taspen Sebelum Terima Gaji
BACA JUGA:Gaji 753 PNS Kesehatan Kaur Dibayar, BPKAD Ungkap Biang Kerok Keterlambatannya
Namun, dikutip kilpendidikan.id, hingga tahun 2024 kini gaji seorang hakim dengan masa kerja tersebut belum mengalami perubahan.
Dengan pokok penghasilan yang diterima tersebut, diketahui lebih kecil dibanding yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mana setara golongan IV tertinggi bisa tembus Rp 6,3 juta untuk golongan IVe.
Sebagai penegak keadilan, mengenai tuntutan yang mencuat kerap telah menyuarakan perihalnya gaji hakim dapat diaikkan dengan layak sebagai beban tanggungjawabnya.
Dari tuntutan yang ada tersebut, Sufmi Dasco Ahmad sebagai wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) angkat bicara mengenai aspirasi para Solidaritas Hakim di seluruh Indonesia.
Yang berharap perubahan atau kenakan gaji pada transisi dari masa jabatan Presiden Jokowi ke Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Dia menyatakan bahwa Solidaritas Hakim menyampaikan aspirasi dari hakim-hakim di seluruh Indonesia.
Dengan itu, pada saat ini yang menerima adalah pemerintah yang sekarang sehingga pada masa transisi ini mungkin keputusan-keputusan yang diambil juga mempertimbangkan hal-hal hitungan.
Lebih lanjut, dia mengatakan para hakim harus memperbaiki kualitas hidupnya dan dijamin agar mereka sangat mandiri dan dapat menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA:Gaji Pokok dan Tunjangan Jaminan Sosial Honorer yang Lulus PPPK 2024