BINTUHAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan dua tersangka Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya Kecamatan Pasang Guci Hilir Kabupaten Kaur.
Adapun tersangkanya inisial YYN (42) Selaku Kepala Desa dan AGN (31) selaku kaur keuangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya keduanya ditahan di rutan Manna Bengkulu Selatan.
"Untuk kedua tersangka saat ini telah dititip di rutan manan Bengkulu Selatan, sedangkan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua tersangka Rp 600 juta lebih," kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, Senin 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Selangkah Lagi, Kejari Kaur Tetapkan Tersangka Korupsi DD Gunung Kaya
BACA JUGA:Dana Desa Gunung Kaya Diusut, Lampu Jalan Hingga Gaji Perangkat Tak Dibayar
Adapun modus dua tersangka melakukan korupsi berawal dari perangkat desa tidak menerima gaji, selanjutnya membuat laporan dan dilakukan penyelidikan dan ditetapkan tersangka.
Untuk jumlah anggaran tahun 2022 -2023 Rp 900 juta lebih sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara kerugian negara Rp 600 juta.
Lanjutnya, yang mana ada beberapa kegiatan yang dananya sudah di cairkan namun kegiatannya tidak dilaksanakan sehingga kegiatan tersebut Fiktif.
Adapun beberapa kegiatan tersebut antara lain, pembangunan talut, penyertaan BUMDes dan juga pengadaan lampu jalan. ***