Perbawaslu Terbaru : Penanganan Pelanggaran Berubah, Apa Saja yang Berubah?

Sabtu 12 Oct 2024 - 16:06 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Pilkada 2024 saat ini memasuki tahapan kampanye baik itu Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup) maupun Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) di suruh Indonesia.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran di masa Kampanye 2024 yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) atau tim sukses Paslon silakan sampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di wilayah masing-masing.

Dikutip dari artikel Bawaslu tentang perubahan Perbawaslu  tentang penanganan pelanggaran. Ada sejumlah perubahan dalam aturan penanganan pelanggaran pemilihan. 

Perbawaslu No. 9 tahun 2024 membawa beberapa perubahan penting untuk memastikan proses lebih mudah, efektif, dan transparan. Selain itu kemudahan penyampaian laporan, yang mana pelapor bisa diwakilkan.

Sedangkan di Perbawaslu sebelumnya, pelapor harus datang langsung ke kantor pengawas. Saat ini, laporan bisa diwakilkan oleh pihak lain dengan surat kuasa khusus sesuai dengan pasal 4 Perbawaslu no 9 tahun 2024. 

Sedangkan untuk waktu penyampaian laporan juga diatur lebih jelas mulai hari  Senin-Kamis  pukul 08.00-16.00 WIB.

BACA JUGA:Masa Kampanye, Bawaslu Jatim Terima 69 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu Minta Panwas Harus Tegas dan Berani Tegakkan Aturan Pilkada 2024

Sedangkan Pasal 5 tentang penghapusan syarat tanda tangan dan mekanisme perbaikan laporan. Yang mana kesesuaian tanda tangan tidak lagi menjadi syarat formal dalam laporan pelanggaran pemilihan. 

Sedangkan Pasal 9 tidak semua laporan dapat diperbaiki. Laporan yang dilaporkan oleh pihak yang tidak memiliki hak pilih atau laporan yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperbaiki. 

Sementara  Pasal 14A penambahan bukti sebagai syarat penetapan temuan. Yang mana sebelumnya, untuk menetapkan sebuah temuan pelanggaran, hanya ada 4 syarat yang harus dipenuhi pertama identitas penemu, identitas pelaku, batas waktu penetapan, dan uraian kejadian.  

Saat ini sesuai Pasal 17 menambahkan satu syarat penting yaitu bukti. Setiap laporan harus dilengkapi bukti agar bisa ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran. Hal ini meningkatkan kualitas pengawasan dan memastikan laporan lebih akurat.

Untuk informasi awal bertambah, dulu hanya ada 4 jenis informasi awal yang digunakan sebagai dasar dugaan pelanggaran.

Namun dengan Pasal 19, jumlah ini bertambah menjadi 8 jenis, meliputi informasi lisan, informasi tertulis, laporan yang tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiil, laporan yang dicabut informasi dari aplikasi percakapan, akun media sosial, media massa  atau cetak dan elektronik,  informasi dari media lainnya.

Semangat untuk penyelesaian pelanggaran etik dan penyesuaian formulir,  pelanggaran etik oleh Panwaslu kecamatan hingga TPS saat ini diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota hal ini sesuai dengan  Pasal 33A.

Kategori :