Meski Pendaftaran Dibuka, Pelamar PPPK Guru Wajib Verval Ijazah, Beginilah Ketentuannya

Kamis 10 Oct 2024 - 12:06 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

Berdasarkan informasi yang diberikan, ijazah yang dibedakan adalah S1/D-4, ini merupakan mata pelajaran dasar bagi guru.

Penting untuk memperhatikan langkah - langkah Verval ini guna memastikan seleksi PPPK berlangsung transparan dan akurat.

BACA JUGA:Apakah Status Anda Terdaftar di BKN? Jika Ragu Begini Cara Mengeceknya Agar Bisa Jadi PPPK 2024

- Kunjungi laman Info GTK Kemendikbud di https://info.gtk.kemdikbud.go.id

- Kemudian, login akun dengan masukan username, password dan code captcha

- Setelah login, pilih menu verval ijazah

- Bagi pengguna yang sudah sudah memverifikasi identitas mereka sebelumnya, klik untuk mengoreksi hasil validasi.

- Lengkapi formulir yang terdiri dari data perguruan tinggi, masukan prodi dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

- Kemudian, unggah data manual 

- Setelah data terisi klik simpan data

- Hasil data verifikasi ijazah muncul.

Selanjutnya, berikut cara verval ijazah menggunakan SIVIL. 

BACA JUGA:Wajib Ikuti Cara Ini Agar Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024

- Masuk ke laman https://ijazah.kemdikbud.go.id

- Lengkapi data formulir seperti, perguruan tinggi setelah itu, pilih program studi nomor ijazah 

- Silakan cek kembali pastikan data sudah lengkap dan benar

Kategori :