BACA JUGA:Bantuan PIP Dipolitisasi! Diancam Diputus Jika Tak Memilih Paslon Tertentu
BACA JUGA:ATURAN BARU! Begini Syarat dan Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Beasiswa PIP
Banyak pihak yang ingin tampil demi mendapat dukungan masyarakat dengan cara menunggangi program pemerintah yang memang sudah berjalan secara rutin diluar tahun politik.
Dugaan program pemerintah dijadikan alat untuk meraup dukungan masyarakat menjelang hari pemungutan suara di Pilkada serentak tahun 2024 ini sudah sampai ke telinga Bawaslu BS.
Ketua Bawaslu BS Sahran, SE melalui Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) M. Arif Hidayat menegaskan, jika benar maka tindakan itu tidak diperbolehkan.
Sebab, menurut Arif, apapun bentuknya jika itu berhubungan dengan program dari pemerintah, maka tidak diperbolehkan untuk jadi alat untuk oknum manapun berpolitik seperti mencari dukungan suara.
Apalagi, jika dengan membawa program pemerintah mengancam dan mengintimidasi masyarakat bawah untuk meraup suara di Pilkada tahun 2024 ini.
"Kalau memang ada yang melanggar silahkan lapor ke kami (Bawaslu, red). Tidak ada yang membolehkan program pemerintah jadi alat berpolitik," tegas Arif.