Tenaga Honorer Akan Dihapus Desember 2024, Telah Disampaikan Presiden Jokowi, Ini Ketentuannya

Senin 07 Oct 2024 - 06:13 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

Pelasksana tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN - RB Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK ini ditujukan bagi pelamar prioritas.

BACA JUGA:Peluang Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan MenPAN-RB

BACA JUGA:Guru Honorer Kriteria Ini Berhak Mendapatkan 2 Tunjangan dari Sekjen Kemendikbud Suharti

Pelamar prioritas yang dimaksud adalah sesuai dengan penjelasan di atas yaitu honorer kategori II atau THK II yang sudah masuk dalam database BKN.

Serta honorer yang sudah bekerja aktif di instansi pemerintahan.

Dengan kategori prioritas ini sangatlah diunttungkan pada skema pemeringkatan dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK tahun 2024.

Pemerintah juga mengutamakan tenaga honorer dengan masa kerja yang paling lama untuk diangkat menjadi PPPK.

Hal ini sesuai dengan UU ASN Nomor 20 tahun 2023 bahwa honorer yang sudah mengabdi selama 5 tahun lebih menjadi prioritas pemerintah.

Yang mana pemerintah telah berencana untuk mengangkat tenaga honorer secara keseluruhan pada tahun 2024.

Hal ini untuk mencegah adanya pemecatan massal terhadap honorer yang masih dibutuhkan di instansi pemerintah. ***

Kategori :