Tenaga Honorer Akan Dihapus Desember 2024, Telah Disampaikan Presiden Jokowi, Ini Ketentuannya

Senin 07 Oct 2024 - 06:13 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tenaga honorer akan dihapus apabila pemerintah resmi mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Untuk saat ini proses seleksi PPPK 2024 masih berlangsung sampai dengan 20 Oktober 2024.

Ini termasuk pendaftaran pada periode pertama.

Sementara untuk periode kedua akan dilaksanakan pada 17 Novomber hingga 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ini Nominal Gaji Honorer Jika Sudah Diangkat PPPK

BACA JUGA:Tidak Ada Lagi Honorer Tahun 2025! Pemerintah Tetapkan 3 Jenis Kepegawaian Ini

Untuk itu peserta diwajibkan selalu memantau akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, adanya pendaftaran PPPK pada tahun ini pemerintah sepekat akan menghapus tenaga honorer. Hal ini dikatakan Presiden Joko Widodo.

Beliau mengatakan, bahwa tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Maka honorer akan dihapus pada Desember 2024.

Dia melanjutkan, saat ini pemerintah telah menyiapkan seleksi PPPK untuk diikuti oleh sejumlah honorer. Dan saat ini masih tahap setengah perjalanan.

Mengutip  dari ayobandung.com, untuk lulus menjadi PPPK, presiden mengatakan harus memenuhi syarat.

Salah satu syarat yang wajib adalah honorer yang sudah bekerja selama dua tahun.

Dan honorer yang terdata di database BKN, dengan syarat ini tentu honorer bisa melamar PPPK 2024.

Lebih lanjut, pada tahap seleksi PPPK terdapat 1.031.554 formasi yang telah disediakan untuk pendaftaran PPPK 2024.

Kategori :