Lanjutnya, tentunya mereka akan berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten dalam melindungi satwa. Seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Bengkulu.
Supaya isi dari Perdes nanti jelas, hewan apa saja yang dilarang dan diperbolehkan untuk diburu, dan sanksi apa yang dikenakan jika memburu satwa yang dilarang.
"Kami sadar bahwa menjaga satwa sama pentingnya dengan menjaga lingkungan. Oleh karena itulah pentingnya untuk mencegah aktivitas berburu ini,” ujarnya.
Kategori :