Warga Dilarang Berburu Satwa, Ini Penjalasan Kades Muara Dua

NASAL - Dalam rangka memperingati Hari Hewan sedunia yang jatuh pada Jumat 4 Oktober 2024.

Pemerintahan Desa (Pemdes) Muara Dua Kecamatan Nasal mengeluarkan imbauan larangan berburu satwa liar kepada warganya.

Imbauan ini disampaikan bersamaan dalam kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) secara door to door kepada warga.

Kades Muara Dua Ansori membenarkan, bahwa mereka telah mengeluarkan imbauan larangan berburu satwa liar. Tujuannya agar kelestarian satwa liar di desanya tetap terjaga.

Imbauan larangan berburu satwa ini bukan kali pertamanya disampaikan kepada warganya, tapi sudah kesekian kalinya.

Mengingatkan aktivitas perburuan satwa semakin hari semakin marak. Sehingga khawatir satwa di alam ulu nasal terjadi kepunahan. 

BACA JUGA:Jelang Event Road Race, Kondisi Sirkuit Permanen Padang Panjang Kian Rusak Parah, Pembalap Desak Perbaikan

BACA JUGA:Tak Setor PAD, Kinerja Dispar Bengkulu Selatan Dipertanyakan, Ada Apa Bapenda Nongkrong di Hotel?

Mereka yang nekat melakukan aktivitas berburu ilegal. Tentunya bakal dikenal sanksi adat cuci kampung, dan wajib melepaskan hewan buruan tersebut bila masih hidup.

Sebaliknya jika hewan buruan tersebut sudah dalam keadaan mati, maka wajib membuat surat perjanjian tidak mengulangi kegiatan tersebut.

"Tegas kami sampaikan kepada warga, untuk tidak melakukan praktik berburu ilegal. Karena dapat mengancam keberlangsungan satwa liar. Juga mengancam keseimbangan ekosistem alam," paparnya.

Larangan berburu satwa liar memang belum dibuat secara aturan. Namun tidak menutup kemungkinan tahun depan.

Mereka akan membuat peraturan desa (Perdes) mengenai saksi bagi warga yang melakukan aktivitas berburu satwa secara ilegal. Supaya larangan berburu satwa ini kuat dan dipatuhi oleh masyarakat nantinya.

BACA JUGA:SMPN 13 Kaur Pelantikan Pengurus Baru Pramuka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan