Siswi di Kaur Jadi Korban Persetubuhan, Tersangka Diamankan Polisi, Juga Berstatus Pelajar

Jumat 04 Oct 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Kasus asusila di Kabupaten Kaur semakin menjadi. Terbaru Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu mengamankan satu tersangka persetubuhan anak di bawah umur, inisial DP (18) warga Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. 

Sedangkan korbannya inisial Bunga (14) juga warga Kecamatan Kaur Selatan. Baik korban maupun pelaku, sama-sama berstatus pelajar.

“Sesuai dengan laporan dari orang tua korban, untuk pelaku telah diamankan dan telah ditetapkan tersangka,” tegas Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, Jumat 4 Oktober 2024.

Dikatakan Kasat, kronologis terjadinya persetubuhan berawal korban dan pelaku berkenalan. Seminggu berkenalan, pada tanggal 9 Agustus 2024 tersangka mengajak korban jalan-jalan. 

Ajakan tersangka awalnya ditolak korban. Setelah dibujuk rayu tersangka, akhirnya korban mau jalan-jalan dengan tersangka. 

Setelah jalan-jalan, tersangka membawa korban ke pondok persawahan warga yang ada di Desa Gedung Sako II Kecamatan Kaur Selatan. Di pondok sawah tersebut tersangka berhasil merenggut kesucian korban.

BACA JUGA:35 Terduga Geng Motor Bengkulu, Diciduk! Namun Cuma 3 Orang Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Kenakalan Remaja Bengkulu Makin Gila! 20 Remaja Geng Motor Diamankan

Lanjut Kasat Reskrim, setelah korban berhasil menjalankan misinya, korban diantar pulang. Siang harinya korban terlihat murung. Oleh orang tuanya, korban ditanya dan setelah didesak korban mengaku serta menceritakan apa yang telah dialaminya. 

Tidak terima atas perlakuan tersangka, orang tua korban membuat laporan ke pihak berwajib. Atas laporan tersebut, tersangka diamankan di kediamannya, Kamis, 3 Oktober 2024.

Ditambahkan Todo Rio Tambunan, memang ada rentang waktu saat kejadian dan pengamanan tersangka. Karena penyidik mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu. Setelah alat bukti lengkap, tersangka langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo pasal 760 atau pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Nndang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Kategori :