BENGKULU - Sejak beredarnya video viral geng motor Bengkulu yang meresahkan warga Kota Bengkulu. Saat ini, sudah 35 orang diamankan Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu beserta Polsek jajaran. Mereka mayoritas berusia di bawah umur dan berstatus pelajar SMA/sederajat.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S. IK menyampaikan, dari 35 anggota geng motor Bengkulu itu sempat diamankan. Tidak semuanya terbukti dalam kategori pelaku tindak pidana.
Dari 35 anggota geng motor Bengkulu yang diamankan ini. Hanya 3 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Ini lantaran terlibat dalam aksi tindak pidana. Dua (2) orang diantaranya tersangka kasus pengeroyokan dan (1) orang kepemilikan senjata tajam.
"Memang terduga anggota geng motor Bengkulu ini sempat diamankan. Namun saat dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan. Mereka tidak termasuk kedalam kategori pelaku tindak pidana dan sebagian sudah kita pulangkan kepada orangtuanya," jelas Deddy, Kamis 3 Oktober 2024.
Ketiga tersangka yang sudah di amankan masing-masing berinisial MP (15), FI (19) dan DR (19).
FI dan DR ini terlibat tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh Rasyid Nurrizki (27) yang terjadi hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 lalu. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Kapuas 4 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kenakalan Remaja Bengkulu Makin Gila! 20 Remaja Geng Motor Diamankan
BACA JUGA:Angka Kriminalitas Mengkhawatirkan, Polda Bengkulu Beberkan 3 Penyebab
"Dari sembilan pelaku yang sempat diamankan di Polsek Gading Cempaka. 2 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan sisanya masih dalam penyelidikan," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan dari 2 terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. ksi mereka dilakukan dengan motif balas dendam, lantaran temannya juga sempat dikeroyok oleh korban.
"Saat ini masih kita dalami, namun jika memang terbukti temannya di keroyok dan ada tindak pidananya, pasti akan kami proses," tegas Kapolresta.
Sementara itu sisanya, 32 anggota geng motor itu hanya wajib lapor di polresta bengkulu dan masuk dalam pengawasan khusus termasuk dari pihak sekolahnya.
"Sisanya kita wajibkan lapor ke polisi, dan ada juga yang masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Selain itu, untuk sepeda motor yabg digunakan oleh terduga pelaku saat ini juga sudah di tilang untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak dilengkapi dengan surat menyurat.
"Itu berbeda, namun pasti kita proses juga karena sebagian dari mereka belum memiliki surat izin mengemudi," katanya.