Sedangkan Manager PT DSJ, Darmalis mengakui, tuntutan yang disampaikan pihak PPSS masalah HGU kini sedang proses penerbitan. Diakui izin usaha perkebunan sudah ada, sedangkan luas kebun inti 1.422 H belum semuanya produksi.
"PT DSJ sedang proses pembuatan HGU," sampainya.
HGU HARGA MATI
Padahal, aturan kewajiban sebuah perusahaan perkebunan harus memiliki legalitas HGU sudah ada semenjak tahun 1960.
Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya UUPA No 5 tahun 1960 Pasal 16 Ayat (1) yang menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain sebagai berikut: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai.
Apalagi, diperkuatnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 138/2015. Dalam putusannya, MK mengubah frasa Pasal 42 dalam UU Perkebunan nomor 39/2014. Putusan itu mewajibkan usaha atau industri perkebunan sawit di Indonesia harus mengantongi HGU dan IUP. (man/*)