Tunjangan anak PNS atau pensiunan juga akan dihentikan apabila anak tersebut sudah menikah. Ketentuan ini berlaku secara mutlak.
Ketika seorang anak PNS ataupun pensiunan memutuskan menikah, maka ia diangggap sudah dewasa dan tak lagi dapat tunjangan.
Apabila seorang PNS atau pensiunan memutuskan menikah, maka dianggap sudah dewasa dan tidak dapat dicairkan.
3. Anak Berusia 21 Tahun atau Lebih
Tunjangan anak umumnya diberikan hingga anak mencapai usia 21 tahun. Pada usia ini, anak dianggap sudah dewasa dan mampu untuk mandiri.
Namun, dalam beberapa situasi tertentu, jika anak masih melanjutkan pendidikan atau mengalami kondisi khusus yang memerlukan perpanjangan tunjangan, ada kemungkinan tunjangan ini diperpanjang dengan syarat-syarat tertentu.
4. Anak Tidak Lagi Berada dalam Tanggung Jawab PNS atau Pensiunan
Alasan lain untuk penghentian tunjangan adalah jika anak tersebut sudah tidak berada dalam tanggung jawab PNS atau pensiunan.
Kondisi ini terjadi ketika anak sudah hidup mandiri atau tidak lagi bergantung pada orang tua, baik karena sudah memiliki penghasilan maupun telah membentuk keluarga.
Nah itulah tadi, informasi soal beberapa hal yang jadi penyebab tunjangan anak PNS ataupun pensiunan diberhentikan. *