KORANRADARKAUR.ID – Jangan salah segini batasan usia maksimal pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 wajib anda ketahui.
Dengan telah dibukanya pendaftaran PPPK 2024, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas kembali mengumkan persoalan batas usia pelamar PPPK.
Dia mengatakan, bahwa salah satu hal yang paling penting untuk melamar PPPK yakni umur yang sesuai.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 yang berhubungan dengan usia pensiun.
Dia menlanjutkan selain pengalaman kerja, batasan usia juga harus diperhatikan oleh pelamar dalam seleksi PPPK 2024 ini.
Lalu berapa jumlah maksimal peserta PPPK 2024?
Dikutip ayobandung.com, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diwakilkan oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto telah membocorkan batasan usia maksimal pelamar PPPK 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Dibagi Dua Gelombang, Cek di Sini Alasannya
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Menggunakan e-Materai Atau Materai Tempel? Simak Penjelasannya
Informasi ini disampaikannya dalam tayangan di akun YouTube #ASNPelayanPublik pada acara BKN. Dia menyampaikan, bahwa hal ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 yang berhubungan dengan usia pensiun.
Dia menyataan, batasan usia maksimal pelamar PPPK 2024 yakni 1 tahun dari batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misalnya, jika seorang guru memiliki usia pensiun 60 tahun, maka usia maksimal untuk mendaftar PPPK 2024 adalah 59 tahun.
Dirinya melanjutkan, untuk jabatan fungsional (JF) lainnya yang memiliki usia pensiun 58 tahun, maka usia maksimal pelamar saat mendaftar PPPK adalah sebelum umur 57 tahun.
Aris Windiyanto mengungkapkan bahwa patokannya adalah kontrak kerja minimal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori PPPK, yakni 1 tahun kontrak kerja.
Namun usulan Aris Windiyanto tentang sistem pensiun dituangkan dalam Pasal 239 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rinciannya: