BENGKULU SELATAN (BS) - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten BS hingga kini masih sepi pelamar.
Bahkan, dari 142 desa, 16 kelurahan di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten BS tercatat masih ada yang hingga saat ini nol pelamar atau belum ada pendaftar.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten BS akan melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran, SE membenarkan, jika memang jumlah pelamar dalam perekrutan PTPS masih belum memenuhi kuota yang diperlukan.
Untuk memenuhi kuota yang belum terisi, maka pihaknya melakukan perpanjangan masa waktu pendaftaran. Perpanjangan dilakukan 1 Oktober-10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Perpanjang Penerimaan PTPS, Cek di Sini Jadwal dan Syaratnya
"Ya, perpanjangan dilakukan selama 10 hari sejak hari ini (Selasa 10 Oktober 2024, red) sampai 10 Oktober 2024," kata Sahran.
Ketua melanjutkan, untuk perpanjangan pendaftaran PTPS tersebut untuk memenuhi kuota yang belum cukup di 7 kecamatan yang ada di BS.
Diantaranya, Kecamatan Kota Manna dan Pasar Manna. Kecamatan, Manna, Seginim, Pino, Air Nipis dan Kecamatan Ulu Manna.
Belum memenuhi kuota dengan alasan melihat perwakilan perempuan belum memenuhi kuota 30 persen, bahkan ada yang sama sekali belum ada pendaftar.
Tercatat, ada 2 desa yang ada di Kecamatan Pino yakni, Desa Anggut dan Gedung Agung, dan 2 desa di Ulu Manna yakni, Air Tenam dan Simpang Pino.
BACA JUGA:JANGAN SALAH! Ini Langkah Pembuatan Akun SSCASN dan Pengecekan Identitas dalam Seleksi PPPK 2024
Selain itu, alasan lainnya perpanjangan dilakukan karena ada pendaftar PTPS menumpuk di satu TPS. Tentu hal ini tidak boleh secara regulasi.
"Makanya, kami imbau agar masyarakat yang ingin bergabung bersama Bawaslu Bengkulu Selatan untuk segera manfaatkan waktu perpanjangan pendaftaran ini," pesan Ketua.
Tercatat, jumlah pelamar PTPS yang sudah terdata ada sebabyak 641 orang diantaranya, pelamar laki-laki 280 orang, dan perempuan 361 orang.