Bawaslu Perpanjang Penerimaan PTPS, Cek di Sini Jadwal dan Syaratnya

Kantor Bawaslu yang memperpanjang penerimaan PTPS Pilkada 2024.-Sumber foto : koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi memperpanjang penerimaan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sampai 10 Oktober 2024.

Yang mana sebelumnya pendaftaran PTPS dibuka tanggal 12 September dan ditutup pada 28 September 2024.

Dengan perpanjangan bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi PTPS silakan sampaikan lamaran ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing wilayah.

Adapun Syarat Pendaftaran menjadi PTPS Pilkada 2024 sebagai berikut.

BACA JUGA:875 Warga BS Akan Bersaing Jadi PTPS, Simak Tugas dan Wewenang PTPS

BACA JUGA:Pjs Bupati Bengkulu Selatan Ingatkan ASN Harus Netral, Bawaslu : Ada Temuan Lapor dan Sertakan Bukti

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.

3. Pendidikan minimal SMA/sederajat.

4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

5.Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.

6. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

7. Tungal  di wilayah setempat, dibuktikan dengan KTP.

8. Mampu secara jasmani dan rohani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan