Selain itu, khusus untuk pendaftaran PPPK guru, pemerintah telah menetapkan dokumen yang wajib sebagai langkah awal dalam tahap pendaftaran PPPK, yakni sebagai berikut:
1. Scan KTP
2. Scan KK
3. Scan ijazah asli
4. Scan transkip nilai asli
5. Scan akta mengajar
6. Pas foto terbaru latar merah 4X6
7. Scan akta kelahiran
8. Scan pernyataan hukum 5 point
9. Scan surat lamaran pendaftaran
Jika semua dokumen tersebut sudah siap, maka dapat dipastikan tenaga honorer guru bisa lulus tahapan selanjutnya. Semoga para tenaga honorer guru dapat mempersiapkan dengan sebaik-baiknya.
Itulah tadi informasi mengenai bagi peserta PPPK 2024 khusus honorer guru harus memahami dokumen tambahan dan dokumen wajib. *
Kategori :