KPU Kaur Sempat Kembalikan RKDK Tiga Paslon, Ada Apa?

Jumat 27 Sep 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:10 Puskesmas di Kaur dapat Tornas, Upaya Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Ada beberapa titik tidak diperbolehkan untuk pemasangan ,APK yakni, jalan protokol seperti Jalan Ir Syaukani Saleh, Jalan Kolonel Samsu Bahrun. 

Kemudian Taman Kota, meliputi Lapangan Merdeka Bintuhan, Taman Bineka, Lapangan Sekunyit, Lapangan Luas, Lapangan Kaur utara. 

Selanjutnya sarana prasarana umum seperti tiang listrik, tugu, TPU, jembatan, rambu-rambu lalu lintas, rumah sakit, sekolah, pasar dan Kantor Desa. 

Berikutnya Komplek Perkantoran Padang Kempas dan Pondok Pusaka. Serta gedung milik pemerintah. 

Para Paslon dan tim sukses diharapkan untuk mematuhinya dan tidak memasang APK di luar zona yang ditentukan.

Kategori :