KPU Kaur Sempat Kembalikan RKDK Tiga Paslon, Ada Apa?

Jumat 27 Sep 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Setelah KPU Kaur menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati - Wabup peserta Pilkada 2024 dan penarikan nomor urut, sekarang memasuki masa kampanye.

Seluruh Liaison Officer (LO) masing-masing Paslon telah menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). 

Tetapi KPU meminta seluruh LO untuk memperbaiki laporan RKDK masing-masing Paslon. Sedangkan perbaikan RDKK Paling lambat Jumat 27 September 2024 hingga pukul23.55 WIB.

“Seluruh LO Paslon telah menyampaikan RDKK setelah penarikan nomor Paslon. Tetapi RDKK yang disampaikan masih perlu diperbaiki, karena masih belum rapi atau belum jelas dana yang digunakan dalam RDKK,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP, Jumat, 27 September 2024.

BACA JUGA:6 Tahun Buron, Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan di Kaur Disergap Tim Gabungan Kejati

BACA JUGA:Danramil Turun Tangan, Ajak Masyarakat Goro Bersihkan Jalan Menyemak

Dikatakannya, walaupun saat ini RDKK masih dalam perbaikan, tetapi KPU tetap memberikan izin Paslon untuk berkampanye. 

Sedangkan untuk rincian berapa jumlah dana kampanye yang berhasil dihimpun oleh masing-masing Paslon, belum bisa dirincikan karena masih dalam perbaikan laporan dana masing-masing LO. 

Penyerahan RKDK ke KPU oleh masing-masing Paslon memang wajib dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib dijelaskan pada RKDK, sebelum dana tersebut digunakan untuk kegiatan kampanye.

Lanjutnya, RKDK ini wajib, agar KPU nanti dapat mengetahui berapa jumlah uang yang akan digunakan Parpol untuk kebutuhan kampanye Paslon.

BACA JUGA:Dana Kampanye Pilgub Bengkulu 2024 Dipatok 29 Miliar, Ini Maksimal LPSDK

Sedangkan jika sampai Paslon tidak menyampaikan laporan terkait dana kampanye melalui RKDK, maka sanksi pembatalan bisa dilakukan oleh KPU Kaur. 

Setiap Paslon bersama dengan Partai Politik (Parpol) pengusung, wajib bekerjasama dalam melaporkan aliran dana kampanye mereka. Donatur yang memberikan sumbangan, baik itu secara pribadi maupun pihak yang berbadan hukum. 

Untuk besaran sumbangan dijelaskan pada ayat 5 yang berbunyi, batas maksimal sumbangan perseorangan adalah Rp 75 juta dan sumbangan badan hukum swasta Rp 750 juta. 

Ditambahkannya, selain tentang RDKK, KPU telah menetapkan zonasi pemasangan Alat Praga Kampanye (APK).

Kategori :