BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menerima Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK).
Dari kedua pasangan calon (Paslon) Pilgub Bengkulu 2024. Disepakati, batas maksimal dana kampanye yang boleh digunakan kedua calon adalah Rp 29,9 miliar (M).
"Untuk kedua Palson dalam Pilgub Bengkulu 2024 sudah menyerahkan LDAK pada kami. Kemudian, melalui rapat, kami menyepakati untuk limit dana kampanye adalah Rp 29,9 miliar," jelas Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, Jumat 27 September 2024.
Lanjutnya, tak hanya dimintai LDAK. Kedua Paslon yang akan bertarung dalam Pilgub Bengkulu 2024. Yakni Paslon nomor 1 Helmi-Mian juga Palson nomor urut 2 Rohidin - Meriani. Keduanya juga diminta menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDM).
Rusman mengatakan, juga diterapkan batasan penerimaan sumbangan dana Kampanye untuk Palson Pilgub Bengkulu 2024.
BACA JUGA:Danramil Turun Tangan, Ajak Masyarakat Goro Bersihkan Jalan Menyemak
BACA JUGA:RESMI DIBUKA! Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK 2024
Sumbangan atas nama perorangan maksimal Rp 70 juta, sedang atas nama pihak berbadan hukum adalah Rp 750 juta.
Aturan tentang limit sumbangan dana kampanye pada Paslon Pilgub Bengkulu 2024 ini. Telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Kedua hal ini harus dipatuhi oleh masing-masing Palson. Ini demi berlangsunya Pilgub Bengkulu tahun 2024 yang jujur dan adil," ajak Rusman.
KPU Provinsi juga telah menyampaikan kepada kedua paslon, tentang kawasan yang dilarang dipasang alat peraga kampanye (APK). Hal ini menindaklanjuti surat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:6 Tahun Buron, Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan di Kaur Disergap Tim Gabungan Kejati
"Kami uga mensosialisasikan terkait surat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait titik yang dilarang dipasang alat peraga kampanye. Ada zona yang memang tidak diperbolehkan. Agar jangan sampai pasangan calon memasang di daerah yang dilarang," tambah Rusman.
Penting diketahui, ada 6 titik yang dilarang dipasang APK. Yakkni kawasan Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, Benteng Marlborough dan Lapangan Merdeka.
Lalu Jalan Pembangunan Kota Bengkulu, tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan, tempat transportasi umum, seperti terminal, bandara dan pelabuhan, kemudian gedung perkantoran milik pemerintah dan gedung atau bangunan milik pemerintah, kecuali yang diatur dalam perda nomor 7 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.