KORANRADARKAUR.ID - Tidak kalah jauh, berikut perbedaan gaji honorer lulusaan S1 dan S2. Untuk diketahui, bahwa gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur oleh pemerintah dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2024.
Dengan itu, bagi honorer yang lulus dalam seleksi PPPK 2024 baik honorer lulusan S1 dan S2 maka akan mendapat gaji yang lumayan besar.
Namun, gaji tersebut akan berbeda. Hal itu dipengaruhi oleh pendidikan yang anda tembuh. Sesuai dengan pendidikannya, bahwa honorer lulusan S2 nantinya akan menerima gaji pokok yang lebih tinggi saat diangkat PPPK.
Sementara untuk lulusan S1 akan mendapatkan gaji di bawah S2. Namun, besaran gaji tersebut tidak kalah jauh alias hanya selisih 20 persen.
Lantas, berapakah gaji honorer S1 dan S2 apabila lulus seleksi PPPK 2024?
Untuk melihat nominal gaji tersebut, anda dapat membaca content ini sampai selesai. Berdasarkan peraturan, untuk lulusan S1 akan masuk pada PPPK golongan IX.
Golongan ini setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a yang disebut sebagai penata muda atau pelaksana lanjutan.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024; Ini Konsekuensi Honorer Nekat Pindah Instansi
BACA JUGA:Nasib Honorer Tua Terancam, Pendaftaran PPPK 2024 Belum Juga Diumumkan
Sementara untuk yang lulusan S2, masuk PPPK Golongan X. PPPK Golongan X adalah jabatan fungsional untuk Magister Linier, seperti: Dokter, Guru, Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Berikut perbedaan gaji pokok yang diterima lulusan S1 dan S2, bisa anda simak di bawah ini.
1. Honorer lulusan S1: Rp.3.203.600 - Rp 5.261.500
2. Honorer lulusan S2: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
Nah itulah tadi, perbedaan gaji pokok honorer lulusan S1 dan S2, jika diangkat PPPK nanti. Selain gaji tersebut, mereka juga berhak menerima beberapa Tunjangan dari pemerintah.
Maka dari itu, honorer yang diangkat menjadi PPPK di jamin sejahter. Sebagai informasi tambahan, bahwa gaji yang cair tahun ini adalah gaji ke-13 yang terdiri dari beberapa komponen.