Meski Belum Serdik, Guru Honorer dapat Insentif, Syaratnya Mudah!

Jumat 27 Sep 2024 - 07:09 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Kabar baik kembali datang kepada tenaga honorer, baru-baru ini Nadiem Makarim segera memberikan insentif kepada tenaga honorer yang tidak memiliki sertifikat pendidik.

Perlu diketahui, Nadiem Makarim memberikan insentif ini bertujuan untuk mendorong motivasi kerja dan kesejahteraan bagi tenaga honorer.

Dia melanjutkan, dengan adanya insentif ini agar tenaga honorer tanpa sertifikat lebih bersemangat lagi dalam melaksanakan pekerjaan mereka.

Kira-kira guru honorer manakah yang bisa mendapatkan insentif tersebut. Perlu anda ketahui honorer yang resmi mendapatkan insentif ini adalah mereka yang mengajar di kelompok bermain (KB), taman pendidikan Al-Qur'an (TPA), taman kanak-kanak (TK).

Lanjut sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMK) sekolah menengah kejuruan (SMK) hingga satuan pendidik kerjasama (SPK).

Lebih lanjut, bagi guru honorer yang mengajar di TK, SD, SMP, SMK/SMK hingga SPK diberikan insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan. Sementara guru honorer di KB dan TPA diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Nadiem mengatakan, seperti dikutip ayobandung.com, bahwa uang insentif ini akan diterima oleh guru honorer pada tahun ini. 

BACA JUGA:Ini Pesan Penting MenPAN-RB untuk Guru Honorer yang Lulus PPPK

BACA JUGA:KHUSUS HONORER! Berikut Urutan Prioritas Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK 2024

"Jadi, tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun," katanya.

Namun, insentif ini tidak dapat diberikan kepada guru honorer apabila tidak memenuhi syarat. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi honorer untul mendapatkan insentif tersebut.

Berikut ini syarat yang ditetapkan bagi guru honorer penerima insentif dari Kemendikbud:

1. Guru KB/TPA:

- Ijazah minimal SMA/SMK

- Bertugas di bawah dinas pendidikan

Kategori :