9. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
Sementara untuk larangan bagi Paslon selama masa kampanye Pilkada 2024 adalah
1. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
BACA JUGA:Ini Nomor Urut 31 Paslon Gubernur, Walikota dan Bupati Pilkada 2024 se-Provinsi Bengkulu
2. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
3. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
4. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
5. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
6. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
7. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
8. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Kaur Gelar Apel Siaga
9. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
10. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
11 Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
Sedangkan untuk kampanye kotak kosong tidak difasilitasi, Karen KPU hanya akan memfasilitasi pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.