Ini Pesan Penting MenPAN-RB untuk Guru Honorer yang Lulus PPPK

Kamis 26 Sep 2024 - 07:14 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Kabar mengejutkan untuk seluruh tenaga honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN – RB ), Abdullah Azwar Anas telah menetapkan aturan baru tentang tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK. 

Dalam aturan tersebut, MenPAN – RB menjelaskan bahwa guru honorer yang lulus seleksi PPPK dengan ijazah SMA maka diharapkan untuk melakukan kuliah kembali.

BACA JUGA:TERBARU! Berikut 4 Urutan Kelulusan Tenaga Honorer pada Seleksi PPPK 2024

Hal ini diatur surat keputusan MenPAN - RB Nomor 348 Tahun 2024. Yang dijelaskan bahwa Diktum ke 10 dinyatakan bahwa guru honorer dengan kriteria itu  wajib melanjutkan pendidikannya yakni ke jenjang kuliah.

Anas mengatakan, bagi guru honorer yang lulus seleksi PPPK dengan ijazah SMA maka diwajibkan untuk kuliah kembali. Pasalnya supaya meningkatkan kualifikasi pendidikan yang diatur oleh instansi.

Di mana instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat. 

Mengutip dari ayobandung.com, dengan demikian terdapat beberapa persyaratan bagi pelamar PPPK 2024 dengan ijazah SMA.

BACA JUGA:Honorer Jabatan Fungsional Kesehatan Wajib Lampirkan Surat Keterangan Masa Kerja untuk Melamar PPPK 2024

Dia melanjutkan, pendaftaran melalui ijazah SMA ini berlaku pada pengajuan lamaran yang diselenggarakan di wilayah Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan keputusan MenPAN - RB Nomor 348 Tahun 2024.

Berikut adalah 3 hal yang perlu diperhatikan oleh mereka yang ingin menerapkan SMA.

1. Dukungan terhadap kebutuhan formasi yang ada di otonomi khusus Provinsi Papua.

2. Pelamar menjadi guru pada taman kanak-kanak (TK) , sekolah dasar (SD), pendidikan kesetaraan program paket A.

3. Pelamar menyelesaikan dua tahun pendidikan guru.

BACA JUGA:PPPK 2024 Terbagi 2 : Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ini 5 Kewajibannya

Kategori :