Penataan Honorer Menjadi PPPK 2024, Pemerintah Tetapkan 4 Prinsip

Selasa 24 Sep 2024 - 12:24 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:Pelamar PPPK Banyak Mengeluh Adanya Pencurian Identitas, Nama dan NIK Terdaftar di Parpol

BACA JUGA:Dominasi Tenaga Teknis, Kemenag Buka 89.781 Formasi PPPK 2024

Selain itu, keterkaitan hubungan antara mutu pendidikan dengan kinerja ASN yang dapat diukur oleh PPPK juga dapat menjadi kendala.

Tidak hanya itu kendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP.

Lebih lanjut, terkait peta penataan tenaga honorer menjadi PPPK 2024, pemerintah telah menetapkan empat prinsip. 

Keempat prinsip tersebut diantaranya yaitu menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal, tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebagai informasi, bagi tenaga honorer yang terdata dan terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengikuti proses seleksi serta mendapatkan peringkat terbaik maka diangkat menjadi PPPK.

Namun, pelamar yang tidak mendapat peringkat terbaik dan tidak sesuai dengan formasi lowongan dapat diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. ***

Kategori :